sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » JPPR Nilai DPT Masih Dapat Diubah

JAKARTA - Kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada DKI 2012 masih saja terjadi. Permasalahan yang muncul adalah adanya pemilih ganda, warga yang sudah meninggal, pindah, fiktif atau tidak memiliki hak pilih seperti TNI atau Polri.

Manajer Advokasi dan Pendidikan Pemilih dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyatakan bila ingin memperbaiki kualitas data pemilih Pilkada DKI 2012 pasangan calon, masyarakat dan penyelenggara pemilu seharusnya menampilkan data yang dianggap tidak benar kepada pihak terkait untuk dimusnahkan kalau ganda dan diberikan hak politik kalau tidak terdaftar.

"Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPT masih dapat diadakan perubahan, apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarga kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdapat pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), tetapi tidak terdapat dalam DPT," kata Sunanto Diskusi DPT di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta, Minggu (10/6/2012).

Menurut Sunanto DPT yang telah ditetapkan oleh PPS dan dibubuhi cap PPS, sebagaimana dalam Peraturan KPU, dapat diadakan perubahan hanya satu kali. Syaratnya, lanjut Sunanto, dapat dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan, berdasarkan bukti tertulis yang memuat identitas pemilih.

"Seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta identitas lain," katanya.

Ia juga mengatakan hasil tersebut lalu disampaikan secara tertulis oleh tim kampanye pasangan calon yang direkomendasikan oleh Panwaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota. Sunanto menuturkan hal tersebut secara yuridis tidak menganggu proses pengadaan dan pendistribusian surat suara, formuli dan alat kelengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

Sunanto menerangkan lebih lanjut, kalau pun tidak bisa dilakukan perubahan, masih ada cara lain sesuai peraturan KPU.

"Kalau masih ditemukan pemilih ganda dan pemilih yang tidak berhak, ada kewajiban KPU untuk melingkari dalam DPT untuk diberikan surat panggilan memilih," imbunta.

Sementara bila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara tetapi ternyata tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, PPS segera memperbaiki dengan memasukkan nama pemilih tersebut dalam DPT. "Dengan ketentuan bahwa pemilih tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam peraturan pasal 22 peraturan KPU Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," imbuhnya.

Sunanto mengungkapkan memang tidak banyak pilihan ideal yang bisa diambil dalam menyikapi masalah DPT. Memverifikasi ulang dan membuat DPT baru, misalnya, jelas tidak mungkin. Pasalnya hal itu berarti juga akan menunda tahapan Pilkada DKI Jakarta 2012.

Satu-satunya langkah,lanjutnya , adalah membuat kompromi semua pihak dengan tetap merujuk pada keputusan formal yang telah dibuat. Misalnya, KPU memberi tanda nama, mana yang bermasalh dalam DPT. Sehingga tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI nanti.

Selain itu, Sunanto melanjutkan, bagi pemilih yang belum terdaftar DPT, mereka boleh menggunakan hak pilihnya, dengan catatan bisa menunjukkan identitas diri yang sah sesuai domisilinya. Namun tentu, itu harus dikonsultasikan bersama, agar tidak menyalahi aturan hukum formal yang ada.

"Artinya, diperlukan kesepakatan-kesepakatan sesuai ketentuan, agar tidak melanggar aturan yang lain," kata Sunanto.

Sementara, Ketua Pokja Pendataan Pemilih Aminullah mengatakan data DPT tidak akan diubah tetapi diperbaiki dengan cara ditandai bila ditemukan NIK ganda.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panwaslu Ramdansyah yang mengatakan hasil DPT tidak dapat dimundurkan lagi.

"Bila dimundurkan, KPU akan melanggar azas penyelenggaraan Pilkada dan berhak dibawa ke dewan kehormatan KPU," ujarnya.


Sumber: Tribun News

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply