JAKARTA--MICOM: Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa tahapan Pemilu 2014 harus dimulai pada Oktober 2011 sehingga Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu harus segera disahkan.
"Maksimal Oktober tahapan pemilu sudah harus dimulai. Untuk itu, seharusnya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang baru harus sudah terbentuk pada Oktober," kata Yusfitriadi dari JPPR di Jakarta, Jumat (10/6).
Pembentukan KPU dan Bawaslu yang baru ini diharapkan tidak molor dari jadwal sehingga persiapan pemilu dapat dilaksanakan dengan baik. Pada Pemilu 2009, KPU baru terbentuk pada 2007, sementara Bawaslu terbentuk pada 2008. Persiapan pemilu dinilai kurang maksimal karena penyelenggara pemilu terlambat terbentuk.
Selain itu, peraturan tentang pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden juga dinilai terlambat sehingga mempengaruhi persiapan serta sosialisasi pemilu. Untuk pelaksanaan Pemilu 2014, DPR berinisiatif melakukan revisi terhadap paket UU pemilu.
Hingga saat ini baru UU tentang Parpol yang selesai direvisi. Sementara itu, revisi UU Penyelenggara Pemilu masih dalam
tahap pembahasan.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati bidang pemilu meminta pemerintah dan DPR mempercepat revisi UU 22/2007. Peneliti dari Indonesia Parliamentary Centre (IPC) Erik Kurniawan menambahkan, DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan revisi UU penyelenggara pemilu agar tidak menganggu proses tahapan pemilu.
"Kalau hingga Oktober 2011 RUU tersebut tidak diselesaikan, akan menghambat proses tahapan Pemilu 2014," ujarnya.
Yusfitriadi juga menyoroti klausul dalam revisi UU 22/2007 yang krusial yakni tentang persyaratan calon anggota KPU dan Bawaslu. Rancangan UU tentang Penyelenggara Pemilu yang diusulkan DPR tidak mencantumkan syarat nonpartisan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menurut dia, syarat nonpartisan ini penting dan tidak seharusnya dihilangkan. "Jika DPR memaksakan orang partai dapat masuk ke KPU, ini mempertegas DPR hanya memikirkan kepentingan partai masing-masing dan tidak berpihak pada rakyat," katanya. (Ant/OL-2)
Sumber: Media Indonesia
Tidak ada komentar: