MALANG - Proses Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang yang baru saja dilakukan rupanya ditemukan banyak terjadi kecurangan terutama praktek money politic. Hal ini disampaikan Koordinator Kabupaten (Korkab) JPPR, AS Fausi, Rabu (18/8) petang.
“Ada banyak kecurangan yang ditemukan tim kami selama Pilkada. Artinya apa, proses berdemokrasi di Kabupaten Malang, masih mengedepankan unsur kekuasaan dan uang. Termasuk, melibatkan sejumlah birokrasi yang tidak netral,” kata Fausi.
Fausi menegaskan, dari 400 relawan JPPR dan Pemantau Kecamatan yang disebar di 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pilkada berlangsung, JPPR menemukan indikasi keterlibatan birokrasi dari tingkat Desa hingga Kecamatan. Adanya pihak-pihak Birokrasi yang terlibat langsung ini sangat menguntungkan Calon Incumbent yang dihuni oleh pasangan nomer urut satu Rendra Kresna dan Achmad Subhan.
Ia juga mengungkapkan, dari riset JPPR selama Pilkada lalu, sejumlah kecurangan berupa money politics, pembagian paket sembako dan mempengaruhi pemilih dengan iming-iming hadiah juga ditemukan. Namun, karena JPPR mengetahuinya secara mata telanjang, pihaknya hanya sebatas mencatat tanpa bisa berbuat banyak maupun mendokumentasikan temuan itu.
“Secara mata telanjang, JPPR tahu dan menemukan banyak terjadi penyimpangan dan kecurangan. Hanya saja, karena kita terbentur aturan dan dokumentasi pendataan sejumlah relawan tidak memadai, hasil temuan itu akan kami jadikan riset. Nantinya, riset-riset penting selama pilkada berlangsung itu, akan dia bukukan,” papar Fausi.
Ditambahkannya, secara demokratis, keberadaan saksi disejumlah TPS prosentasenya yang berani memprotes ketidakfairan sesuai temuan JPPR ada sebanyak 41 persen. Itu artinya, para saksi sudah cukup dewasa. Lebih-lebih, tugas mereka sebagai saksi di TPS mengenai terjadinya kecurangan berani melakukan protes.
Fausi juga mengatakan, dengan temuan-temuan adanya kecurangan, JPPR ke depannya akan membukukan bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi selama Pilkada. Buku itu nantinya, dijadikan refrensi dan ditujukan pada Anggota DPR RI agar pada masa mendatang, aturan tentang Undang-undang Pemilukada dan segala sesuatunya yang mengatur, lebih menegakkan aturan. n ma
Tidak ada komentar: