sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » Problema Satu Tahun Pemilihan Kepala Daerah


Selama satu tahun ini telah berlangsung pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada) di 251 daerah. Pilkada sebagai momentum lanjutan dari pemilihan langsung presiden dan wakil presiden sesungguhnya telah membuka peluang bagi setiap individu untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung, tanpa melalui perwakilan. Secara teoritis, Pilkada memberi ruang yang luas bagi publik untuk berpartisipasi dalam menentukan pejabat publik di daerah.

Dalam prakteknya, Pilkada sepanjang setahun ini belum sepenuhnya mengarah pada idealitas tadi. Meskipun pemilihan di Indonesia telah menunjukkan hal yang positif di mana rakyat dapat memilih secara bebas di TPS dan semakin rendahnya manipulasi penghitungan suara di tingkat desa dan kecamatan (PPS dan PPK), namun Pilkada masih menyisakan masalah yang tidak kecil. Pengalaman Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) selama ini menunjukkan setidaknya ada 6 masalah yang menonjol dalam Pilkada, yaitu yang menyangkut hak memilih, pencalonan dan penetapan calon kepala daerah, akses informasi dan kampanye, kinerja KPUD, kinerja Panwaslih dan aturan hukum yang tidak tegas, dan kedewasaan berpolitik elite politik.

Satu tahun Pilkada ditandai dengan banyaknya warga yang kehilangan hak pilihnya sebagai akibat dari buruknya sistem administrasi kependudukan maupun sistem pendataan pemilih di Indonesia. Ragam yang muncul dari fakta ini adalah banyak warga tidak didaftar atau tidak diberi kartu pemilih atau tidak diundang untuk datang ke TPS. Hal ini berakibat ditolaknya warga saat ingin mencoblos atau timbul keengganan warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Karena itu bisa dipahami mengapa muncul banyak protes sepanjang setahun pilkada ini berkaitan dengan daftar pemilih. Termasuk dapat dipahami pula mengapa angka partisipasi masyarakat dalam pilkada mengalami penurunan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, di Kota Cilegon diperkirakan 56 ribu orang kehilangan hak pilih; di Sumatera Barat hanya 1,7 juta dari 2,98 juta warga yang menggunakan hak pilih, sebagian besar karena tidak terdaftar; di Kendal sebanyak 130 ribu warga tidak mencoblos karena tidak mendapat kartu pemilih. Pada akhirnya pendataan pemilih yang kacau ini dijadikan alasan bagi kandidat yang kalah untuk menggugat keabsahan proses atau hasil pilkada, seperti yang terjadi di Pilkada Kota Depok.

Persoalan lain adalah munculnya konflik yang disulut oleh ketidakpuasan atas pencalonan dan penetapan kepala daerah. Konflik seringkali terjadi di internal partai politik saat penentuan bakal calon, baik yang bersifat horisontal antar pengurus daerah maupun vertikal antara pengurus daerah dengan pengurus pusat atau antara pengurus daerah dan pengurus di bawahnya. Selain itu, KPUD sering menjadi sasaran protes dan kemarahan jika bakal calon tertentu tidak diloloskan karena berbagai sebab. Yang luput dari pengamatan media massa selama ini adalah bahwa proses pencalonan kepala daerah sama sekali tidak melibatkan masyarakat umum. Proses pencalonan terlalu didominasi oleh elite partai politik lokal atau pusat. Bahkan, anggota partai pun gagal untuk mengontrol elite partainya. Pada konteks ini rakyat dalam posisi menerima apa adanya “menu” yang disiapkan oleh partai politik.

Akses informasi terhadap pilkada dan program kandidat merupakan problem tersendiri dalam Pilkada. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPUD tentang proses, jadual dan mekanisme Pilkada masih terbatas. Begitu pula dengan kampanye kandidat yang dibatasi oleh masa kampanye yang pendek dan cenderung monolog. Hal ini nampak sekali terutama saat berlangsungnya Pilkada di 138 daerah di bulan Juni 2005.

Penyebabnya adalah sempitnya waktu yang dimiliki oleh KPUD maupun pasangan calon untuk melakukan sosialisasi dan kampanye, minimnya dukungan pendanaan dan tiadanya media alternatif untuk mengkomunikasikan informasi pilkada maupun program kandidat. Temuan JPPR di 3.293 TPS pada Pilkada sepanjang Januari hingga Juni 2006 menunjukkan bahwa 21,8% TPS tidak terdapat informasi apapun dari KPUD di lokasi-lokasi TPS mengenai cara pencoblosan, alur pemungutan suara dan program kandidat. Fenomena ini tentu berbeda sekali dengan saat diselenggarakannya Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Sejauh ini, dukungan internasional terhadap program-program voter information dan voter education pada Pilkada sangat minim. Demikian pula kegiatan-kegiatan voter education yang diinisiasi oleh lembaga-lembaga masyarakat jauh berkurang jika dibandingkan pada pemilu sebelumnya.

Selain hal di atas, yang perlu dikritisi lagi adalah kinerja penyelenggara dan pengawas Pilkada. Ada kecenderungan KPUD dalam menyelenggarakan Pilkada tidak independen karena ketidakmandirian keuangan. Menurut Ketua KPUD Kab. Malang, Andry Dewanto Ahmad, KPUD-KPUD seringkali harus “berkompromi” dengan eksekutif dan DPRD untuk meloloskan anggaran Pilkada. Di samping itu, sorotan terhadap netralitas KPUD juga cukup mengemuka. Temuan JPPR menunjukkan bahwa ada banyak kasus yang mengarah pada ketidaknetralan KPUD. Salah satunya adalah keterlibatan salah satu KPUD di Jawa Barat yang melakukan mobilisasi dukungan pemilih untuk kandidat incumbent dan dalam merekayasa daftar pemilih.

Dipertanyakannya kinerja KPUD ini tak lepas dari minimnya persiapan yang dilakukan KPUD dan tiadanya supervisi yang cukup dari KPU maupun Depdagri. UU 32/2004 yang mengamputasi kewenangan KPU dalam Pilkada ini juga punya implikasi yang tidak ringan terhadap tingkat kemandirian dan akuntabilitas KPUD dalam menyelenggarakan Pilkada. KPUD memiliki kewenangan yang luas dalam Pilkada, tetapi rentan terhadap intervensi pihak lain seperti eksekutif dan DPRD. Dan ironisnya, tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas atas kerja-kerja KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada paska keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, UU 32/2004 mengatur pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD dan paska keputusan MK pertanggungjawaban KPUD dilakukan kepada publik, tanpa ada kejelasan siapa dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Kritik yang sama juga diarahkan kepada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih). Banyak pihak menilai Panwaslih mandul dalam menjalankan fungsinya. Proses pembentukan Panwaslih yang biasanya terlambat, sistem organisasi dan kerja yang belum tertata rapih, dukungan pendanaan yang minim dan independensi Panwaslih yang dipertanyakan karena keanggotaan institusi ini yang diangkat oleh DPRD—yang notabene adalah orang-orang partai—membuat Panwaslih tidak berperan banyak dalam Pilkada. Akhirnya, banyak kasus pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada yang dilaporkan oleh masyarakat atau kontestan tidak ditindaklanjuti dengan cepat dan baik oleh Panwaslih.

Kondisi ini diperparah dengan aturan hukum Pilkada yang tidak tegas atau terlalu ringan dalam memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran atau kecurangan dalam Pilkada. Hal ini menyebabkan pelaku pelanggaran atau kecurangan tidak gentar dengan sanksi yang ada. Bahkan seorang kepala desa di Jawa Timur terang-terangan menganggap enteng sanksi yang ada jika dibandingkan buah politik yang akan dipetiknya. Apalagi batas waktu bagi Panwaslih untuk pengkajian laporan pelanggaran atau kecurangan hanya dibatasi 7 hari sejak laporan tersebut diterima Panwaslih. Belum lagi faktor rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan suatu pelanggaran atau kecurangan kepada Panwaslih turut memperburuk penegakan hukum dalam Pilkada. Masyarakat akan lebih memilih mendiamkan peristiwa pelanggaran atau kecurangan dibandingkan melaporkannya kepada Panwaslih karena mereka tidak ingin menghadapi resiko yang besar kemungkinan akan terjadi. Atau karena adanya rasa frustasi terhadap penegakan hukum berdasarkan pengalaman mereka selama ini.

Setahun Pilkada ini juga dicoreng oleh peristiwa kerusuhan dan konflik di berbagai daerah, dua di antaranya yang terbesar adalah di Kaur Bengkulu dan Tuban Jawa Timur. Kerusuhan di Kaur yang terjadi pada 25 Juli 2005 dipicu oleh rasa tidak puas atas penyelesaian kasus dugaan “money politics” dan hasil Pilkada. Sedikitnya 10 ribu massa digerakkan oleh pasangan calon yang kalah untuk berunjuk rasa dan berakhir dengan kerusuhan. Dalam kerusuhan ini, massa merusak kantor DPRD, kantor KPUD, aula kantor Pemda, ruang kerja Bupati, gedung Bupati, KUA, kantor Dinas Kimpraswil dan rumah dinas Ketua DPRD.   

Sementara itu, kerusuhan di Tuban yang terjadi pada 29 April 2006 dilakukan oleh ribuan massa dengan keterlibatan elite politik lokal. Amuk massa menghanguskan kantor KPUD, pendapa kabupaten, mobil dinas dan hotel, serta merusak rumah kediaman Bupati dan SPBU. Kerusuhan di Tuban awalnya dipicu oleh ketidakpuasan atas hasil Pilkada yang memenangkan incumbent Bupati. Kasus Tuban nampaknya lebih rumit dibandingkan Kaur, karena faktor pemicunya tidak tunggal dan semata terkait dengan proses atau hasil Pilkada. Kasus Tuban disinyalir merupakan akumulasi dari persoalan yang menumpuk dan dirasakan oleh masyarakat Tuban selama ini.

Selain dua kasus kerusuhan di atas, setidaknya masih ada 15 daerah lainnya yang mengalami konflik disertai kekerasan. Sesungguhnya ada benang merah yang menghubungkan kerusuhan dan konflik di berbagai daerah ini, yaitu rendahnya tingkat kedewasaan berpolitik para elite lokal. Kerusuhan atau konflik terjadi karena ketidaksiapan mereka untuk menghadapi kekalahan. Dalam kasus Kaur dan Tuban di atas nampak sekali adanya keterlibatan elite lokal dalam menggerakkan massa untuk melakukan tindakan anarkhis. Walhasil, kedewasaan berpolitik elite lokal ini masih menjadi problem tersendiri dalam proses demokratisasi di tingkat lokal di Indonesia. Wallahu a’lam.

Oleh: Adung A. Nurochman, Kornas JPPR

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply