sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

Peningkatan Kualitas Demokrasi Lokal


Oleh : Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) 

Sepuluh tahun sudah kita menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Saatnya seleksi kepemimpinan tingkat lokal ditingkatkan menjadi lebih substansial.

Sejak 2005, proses seleksi kepemimpinan di tingkat daerah terus mengalami kemajuan dengan segala tantangannya. Penyelenggaraan pilkada relatif berjalan damai dan memberikan kesempatan memilih kepala daerah secara langsung, meskipun masih menyisakan persoalan yang memerlukan perbaikan di berbagai segi.

Jaminan "hak pilih" masih terhambat seiring dengan kualitas data kependudukan yang kurang valid dan mutakhir; proses seleksi pasangan calon masih berputar-putar di kalangan elite partai tingkat pusat; penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam kampanye dengan kepentingan jangka pendek; serta pelayanan petugas yang kurang nyaman pada pemilih saat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi yang sering kali memunculkan gugatan (JPPR, 2014).

Tantangan utama proses penyelenggaraan pilkada selama ini adalah minimnya ruang komunikasi antara partai politik dan masyarakat, terutama dalam merumuskan dan menentukan calon pemimpin daerah. Ketentuan pendaftaran pasangan calon dalam pilkada yang memerlukan surat rekomendasi dari pengurus partai politik tingkat pusat juga memperlebar aspek elitisme ini.

Menghadapi pilkada serentak 2015, upaya mewujudkan penyelenggaraan seleksi kepala daerah berlangsung lebih demokratis menjadi harapan bersama. Keberhasilan mengusung pilkada supaya tetap dilaksanakan secara langsung juga perlu disertai tanggung jawab untuk memastikannya berjalan semakin berkualitas.

Sejatinya, pemilik inti demokrasi negeri ini adalah masyarakat. Makna mendalam "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" dalam demokrasi berarti menempatkan pemilih sebagai pihak utama pada proses penyelenggaraan pemerintah daerah. Pilkada seharusnya menjadi pintu masuk dalam menjaga kedaulatan pemilih dan mengawal akuntabilitas kebijakan daerah.

Dengan perspektif ini, basis penyelenggaraan seleksi kepemimpinan daerah diubah dari yang bersifat elitis menjadi populis. Kehendak-kehendak individual masyarakat harus menjadi wadah aspirasi yang dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kehendak bersama. Sehingga, apa yang selama ini beredar dalam perbincangan warga, seharusnya menjadi titik pijak dalam mengusahakan proses demokratisasi yang populis.

Forum-forum perbincangan warga yang ringan, lahiriah, dan berlangsung alami ini merupakan suara-suara yang bebas tanpa dominasi. Apa pun latar belakangnya, setiap warga dapat secara mandiri, bebas, dan setara menyampaikan pendapat dan keinginannya. Inilah sesungguhnya modal besar untuk mengawali pelaksanaan pilkada sebagai wujud legitimasi rakyat yang sebenarnya. Komunikasi terbuka dalam forum warga seharusnya menjadi sarana untuk mendiskusikan persoalan daerah bersama para calon pemimpinnya.

Dalam konteks pelaksanaan pilkada, penyelenggara pemilu dan partai politik haruslah menjadi fasilitator dalam melayani warga untuk menentukan siapa yang dipilih menjadi petugas rakyat yang menjadi kehendak bersama.

Bagi KPU, suara publik ini menjadi bahan materi untuk membuat kebijakan dan menjaga pemilih agar semakin cerdas dan rasional. Di samping itu, penyusunan metode bagaimana strategi menyampaikan materi sosialisasi pilkada dapat dinikmati sepanjang tahapan berlangsung.

Dan bagi partai politik, aspirasi forum-forum warga di wilayah publik ini tidak hanya penting dalam penyusunan visi, misi, dan program sebagai syarat pencalonan, tapi juga berkaitan dengan aspek elektabilitas pasangan calon itu sendiri. Semakin partai politik memperhatikan kehendak publik secara intensif dalam menyusun visi, misi, dan program, maka semakin tinggi elektabilitas calonnya untuk terpilih.

Sudah saatnya menjadikan pilkada serentak 2015 sebagai bagian dari perbincangan publik yang bebas dari dominasi. Setiap warga dapat mempertimbangkan dan mendiskusikan persoalan bersama di tingkat lokal secara mudah dalam lingkungan yang demokratis.

Deliberasi pilkada akan nyata apabila KPU menjadikan perbincangan publik sebagai salah satu dasar dalam menyusun tema dan strategi pendidikan pemilih. Di sisi lain, partai politik membuka ruang yang luas terhadap aspirasi publik terkait dengan dukungan dalam proses pencalonan kepala daerah, sekaligus membuka ruang interaksi seintensif mungkin dengan masyarakat.

Kebutuhan asupan pemilih supaya cerdas dan rasional searah dengan strategi yang dikembangkan oleh KPU dan partai politik. Strategi ini membantu warga bertanggung jawab terhadap pilihannya dan secara kritis melakukan koreksi terhadap calon terpilih nantinya.

Pada akhirnya, meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan menjadikan pilkada serentak sebagai perbincangan di forum-forum publik secara deliberatif (secara konsultasi ke publik) menjadi tanggung jawab bersama. Tujuan penyelenggaraan pilkada serentak mendatang adalah "demokratis prosesnya, berkualitas hasilnya". 


Dimuat di Tempo,11 Mei 2015

Jadwal Pilkada Serentak 2015


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membentuk panitia adhoc guna menjaring petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, 19 April mendatang. Langkah ini bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung yang akan digelar Desember mendatang.

“Secara simultan bulan April sampai Mei, kami akan melakukan pembentukan panitia Adhoc PPK dan PPS,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di sela-sela uji publik sejumlah rancangan Peraturan KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada, di Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Ida, pembentukan panitia adhoc PPK dan PPS dimungkinkan, setelah nantinya KPU menetapkan sejumlah Peraturan  KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan menerima penyerahan syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Mei 2015.

Sementara penyerahan dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota direncanakan agar mulai dilaksanakan pada 7 Juni 2015.

“KPU merencanakan jadwal pengolahan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) pada 9-24 Juni. Tahapan ini akan berlanjut dengan pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni sampai 6 November 2015,” katanya.  

Menurut Ida, pendaftaran calon kepala daerah baru akan dimulai 22 Juli 2015. Berbagai rangkaian test dilakukan kepada calon seperti test kesehatan, administrasi dan lain sebagainya. Jika calon dinyatakan lolos, maka calon akan ditetapkan ikut serta dalam Pilkada, pada 24 Agustus 2015.

 "Jadi kami akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus," ujarnya.

Dalam rancangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, KPU juga merencanakan akan jadwal kampanye pilkada 2015, digelar mulai 28 Agustus hingga 6 Desember 2015.

Sementara  pemungutan suara direncanakan akan berlangsung pada 9 Desember 2015. Setelah itu, KPU secara berjenjang akan melakukan tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga provinsi mulai 10 Desember hingga 17 Desember 2015.
KPU memberikan tenggang waktu sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, 16 Desember hingga 29 Februari 2015. Sedangkan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai 17 Desember hingga 1 Maret 2015.
Untuk jadwal penetapan pasangan bupati/wali kota terpilih hasil pilkada 2015, KPU berencana menetapkannya pada 29 Februari 2016. Sementara untuk pasangan gubernur terpilih, 1 Maret 2016. (gir/jpnn)